PUSDIKLAT
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Gerakan Pramuka kita
singkat dengan Pusdiklat adalah Lembaga pendidikan dan pelatihan yang
merupakan bagian integral dari kwartir sebagai wadah dan satuan pelaksana
pendidikan dan pelatihan kepramukaan di tingkat Kwartir Nasional, Daerah dan
Cabang.
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Gerakan Pramuka juga
dapat memberikan pelayanan pendidikan dan pelatihan kepramukaan bagi
masyarakat.
Tugas Pokok Pusdiklat
bertugas:
Ø Menjabarkan
kebijakan pendidikan dan pelatihan kepramukaan yang ditetapkan oleh Kwartir.
Ø Melaksanakan
program pendidikan dan pelatihan kepramukaan.
Ø Membina dan
mengkoordinasikan secara fungsional penyelenggaraan program pendidikan dan
pelatihan kepramukaan Pusdiklat di bawahnya ( bagi Pusdiklatnas dan
Pusdiklatda )
Fungsi
Ø Menyusun
standar kompetensi peserta didik sesuai dengan jenjang dan golongannya.
Ø Menyusun
standar kompetensi tenaga pendidik kepramukaan.
Ø Menyusun
standar sarana dan prasarana pendidikan dan pelatihan kepramukaan.
Ø Menyusun
kurikulum, materi, metode pendidikan dan pelatihan serta metode penilaian
pendidikan dan pelatihan kepramukaan.
Ø Menyelenggarakan
program pendidikan dan pelatihan kepramukaan.
Ø Menilai dan
mengembangkan program pendidikan dan pelatihan kepramukaan. (
Pusdiklatnas )
Ø Mengembangkan
sarana dan prasarana pendidikan dan pelatihan kepramukaan. ( Pusdiklatnas ).
Wewenang
Ø Menyelenggarakan
berbagai program pendidikan dan pelatihan kepramukaan sesuai dengan
tugas dan tanggungjawabnya.
Ø Mengeluarkan
ijazah dan sertifikat pendidikan dan pelatihan kepramukaan sesuai
kewenangannya yang ditandatangani oleh Kepala Pusdiklat dan Ketua Kwartir
Gerakan Pramuka.
Ø Melaksanakan
surat-menyurat sesuai dengan kewenangannya
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Gerakan Pramuka
berada di tingkat nasional di singkat PUSDIKLATNAS, daerah disingkat
PUSDIKLATDA dan Cabang disingkat PUSDIKLATCAB .
Pusdiklat dipimpin oleh seorang Kepala yang dipilih dari para
Pelatih Pembina Pramuka, melalui musyawarah pelatih yang diselenggarakan
sebelum Musyawarah Kwartir.
Kepala Pusdiklat terpilih sekaligus secara
ex-officio merangkap menjadi Andalan Kwartir.
Pusdiklat memiliki Badan Pertimbangan Pendidikan
dengan tugas pokok :
1. Memberikan
pertimbangan terhadap pengembangan kurikulum dan metode pendidikan dan
pelatihan kepramukaan. ( Pusdiklatnas )
2. Memberikan
pertimbangan terhadap penerapan kurikulum dan metode pendidikan dan
pelatihan kepramukaan serta jaminan mutu dalam berbagai kegiatan kepramukaan.
3. Memberi
masukan hasil pengkajian tentang nilai-nilai kearifan lokal dan keterampilan
muatan lokal
4. Bertanggungjawab
kepada Kepala Pusdiklat.
Administrasi rutin Pusdiklat dikelola tersendiri
sesuai dengan tupoksi masing masing bidang yang ada di Pusdiklat. Sedangkan
administrasi yang bersifat keluar tetap bersandar pada Bagian Tata Usaha
Kwartir. Dalam Strukturnya Kepala Pusdiklat bertangungjawab kepada
Ketua Kwartirnya.
Organisasi dan Tata Kerja Pusdiklat diatur dengan
Surat Keputusan sebagai berikut :
1. SK Kwartir
Nasional : Nomor 177 Tahun 2010 Tentang Petunjuk Penyelenggaraan
Organisasi Dan Tata Kerja Pusat Pendidikan Dan Pelatihan Gerakan
Pramuka Tingkat Nasional
2. SK Kwartir
Nasional : Nomor 178 Tahun 2010 Tentang Petunjuk Penyelenggaraan
Organisasi Dan Tata Kerja Pusat Pendidikan Dan Pelatihan Gerakan Pramuka
Tingkat Daerah.
3. SK Kwartir
Nasional : Nomor 179 Tahun 2010 Tentang Petunjuk Penyelenggaraan
Organisasi Dan Tata Kerja Pusat Pendidikan Dan Pelatihan Gerakan
Pramuka Tingkat Cabang.
|
Jumat, 06 April 2012
PUSDIKLAT
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar